Sidang PNBP Pandu-Tunda Batam: Fakta Persidangan Ungkap Kronologi Operasional Sejak 2015

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan perkara dugaan korupsi PNBP di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Foto:Ist

Persidangan perkara dugaan korupsi PNBP di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Foto:Ist

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Batam mulai membuka fakta ke publik.

Teranyar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (5/1/2026).

Sidang pemeriksaan saksi berlangsung pukul 14.00 hingga 18.00 WIB. Empat saksi tersebut terdiri atas tiga dari BP Batam dan satu pihak swasta, yakni Ronaldi, Azhari, Allan Roy Gemma, dan Heri Kafianto.

JPU Gilang Prasetyo Rahman membenarkan agenda pemeriksaan saksi dan menyatakan sidang akan berlanjut pekan ini.

“Agenda berikutnya masih pemeriksaan saksi,” ujar Gilang kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 8 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum.

Sementara itu, Penasihat hukum Lisa Yulia, Direktur PT Bias Delta Pratama (BDP), Utusan Sarumaha mengatakan fakta persidangan sebelumnya terungkap Keterangan saksi mengungkap fakta krusial: kegiatan pemanduan dan penundaan kapal PT Bias Delta Pratama (BDP) telah berjalan sejak Januari 2015. Sementara itu, Lisa Yulia baru bergabung dan diangkat sebagai direktur pada Oktober 2016.

“Artinya, seluruh kebijakan awal dan operasional pemanduan berlangsung sebelum Lisa Yulia berada di jajaran direksi,” kata Utusan.

Persidangan juga menegaskan bahwa Direktur Utama PT Bias Delta Pratama pada 2015 adalah Robby Mamahit, sekaligus pemegang saham dan pengendali perusahaan.

Saksi menyebut keputusan strategis, termasuk rencana kerja sama (KSO), sepenuhnya berada di tangan top management dan pemegang saham.

Pada periode itu, Lisa Yulia tidak memiliki kewenangan memutuskan KSO, menghentikan operasional, ataupun mengelola keuangan perusahaan.

Tidak Ada Bukti Aliran Dana ke Lisa Yulia, Fakta lain yang mencuat, tidak satu pun saksi menunjukkan aliran dana kepada Lisa Yulia. Keterangan di persidangan menyebutkan:

Seluruh pembayaran jasa pemanduan masuk ke rekening PT Bias Delta Pratama, PNBP 5% disetorkan ke negara melalui KSOP Batam. Pengelolaan keuangan berada di bawah kendali bagian keuangan dan persetujuan pemegang saham.

Hingga sidang berjalan, tidak ada bukti Lisa Yulia menerima atau menikmati dana PNBP.

BP Batam Mengetahui Operasi Sejak 2015. Saksi juga mengungkap bahwa BP Batam mengetahui dan membiarkan kegiatan pemanduan berlangsung sejak 2015. Fakta ini terlihat dari:

* Permintaan pemanduan melalui sistem resmi,
* Operasi berjalan sesuai SOP pelabuhan,
* Tidak adanya surat teguran, penghentian, maupun penagihan selama 2015–2021.

Kewajiban KSO baru dipersoalkan setelah audit BPKP tahun 2024 berdasarkan tafsir frasa ‘kerja sama bentuk lainnya’ dalam PP Nomor 6 Tahun 2011 yang diakui tidak secara eksplisit mengatur kewajiban KSO pandu-tunda.

Penolakan Bayar Terjadi Setelah Lisa Resign. Fakta penting lainnya, Lisa Yulia telah mengundurkan diri dari PT Bias Delta Pratama sejak 2019, jauh sebelum audit BPKP dilakukan.

Penolakan pembayaran hasil audit justru terjadi pada 2024–2025, saat perusahaan berada di bawah kendali manajemen aktif dan pemegang saham.

Pembayaran kekurangan PNBP baru dilakukan setelah penetapan tersangka, meski sebelumnya manajemen menyatakan tidak bersalah.

Dalam persidangan, Majelis Hakim meminta seluruh pihak fokus pada substansi dakwaan dan menegaskan pentingnya kepastian hukum. Hakim mendorong pengungkapan pihak yang benar-benar bertanggung jawab berdasarkan peran dan kewenangan.

Notulen rapat Maret 2015 kembali mencuat. Saksi menyebut Robby Mamahit menjabat Direktur Utama saat rapat berlangsung, sementara Lisa Yulia belum masuk jajaran direksi. Melalui Pernyataan yang disampaikan oleh Saksi Heri Kafianto bahwa “jika Notulen Rapat ini dilaksanakan oleh Direksi PT Bias Delta Pratama pada masa itu, maka dipastikan tidak akan ada tindak pidana korupsi yang terjadi saat ini yang sedang disidangkan”. Dan Direksi yang menjabat pada masa itu sebagai Dirut adalah Robby Mamahit dan tidak ada pelimbahan secara langsung tugas perizinan terkait KSO kepada Lisa pada saat menjabat sebagai direksi pada Tahun 2016.

Fakta ini kembali menegaskan bahwa keputusan awal berada di luar kendali Lisa.

Kuasa Hukum Terdakwa Ahmad Jauhari dan Suyono memberikan pertanyaan kritis, antara lain: Prosedur KSO pada masa jabatan saksi, Kewajiban KSO bagi BUP penerima pelimpahan kewenangan Kemenhub dan Dasar hukum kewajiban KSO, Laporan BP Batam atas kegiatan pemanduan Batu Ampar dan Kabil.

Saksi mengonfirmasi bahwa selama 2015–2021 tidak ada teguran maupun penagihan hingga audit BPKP 2024 mengubah penafsiran regulasi.

Persidangan menegaskan bahwa seluruh pembayaran jasa pemanduan selama lebih dari satu dekade dikuasai manajemen aktif dan pemegang saham PT Bias Delta Pratama, bukan terdakwa yang sudah tidak menjabat.

Keputusan membayar atau menolak hasil audit BPKP merupakan keputusan korporasi tahun 2025, bukan keputusan individu yang telah keluar dari struktur perusahaan.

Namun, nama Robby Mamahit berulang kali muncul sebagai pihak dengan kewenangan penuh pada periode awal pemanduan. Namun hingga kini, ia belum dihadirkan sebagai saksi, memunculkan tanda tanya besar di ruang sidang. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.**r

Berita Terkait

TelkomGroup Fokus Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir Aceh Tamiang
OJK Resmikan Departemen Pengembangan UMKM & Syariah serta Direktorat Pengawasan Perbankan Digital
BP Batam Hadiri Rakornas Kepegawaian 2025, Dukung Peningkatan Talenta SDM Demi Wujudkan Asta Cita
Hadiri ALFI Convex 2025, BP Batam Dorong Penguatan Sektor Logistik
Era Transformasi Transmigrasi, Kepala BP Batam: Pelatihan 504 KK Calon Transmigran Rempang Eco-City Ciptakan Peluang Ekonomi Baru
Opus Bay Buktikan Diri Bukan Sekadar Properti, tapi Pusat Gaya Hidup Modern Batam
Eksklusif! Timezone Hadirkan Animal Kaiser+ Versi 2 di 41 Lokasi
Transformasi Perizinan Jadi Prioritas BP Batam Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:04 WIB

Sidang PNBP Pandu-Tunda Batam: Fakta Persidangan Ungkap Kronologi Operasional Sejak 2015

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:58 WIB

TelkomGroup Fokus Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:04 WIB

OJK Resmikan Departemen Pengembangan UMKM & Syariah serta Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Rabu, 19 November 2025 - 21:38 WIB

BP Batam Hadiri Rakornas Kepegawaian 2025, Dukung Peningkatan Talenta SDM Demi Wujudkan Asta Cita

Kamis, 13 November 2025 - 16:47 WIB

Hadiri ALFI Convex 2025, BP Batam Dorong Penguatan Sektor Logistik

Berita Terbaru