**Ruang Lingkup**
Pedoman ini berlaku untuk media yang mempublikasikan berita berbasis internet, termasuk situs berita online, portal berita, dan blog yang menjalankan aktivitas jurnalistik.
**Verifikasi dan Keakuratan**
Media siber wajib menerapkan prinsip verifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Informasi yang belum terverifikasi harus diberi catatan atau label khusus, misalnya “rumor” atau “masih perlu konfirmasi”.
**Hak Jawab**
Media siber wajib menyediakan ruang hak jawab dan wajib menayangkannya secara proporsional dan sesegera mungkin, paling lambat 2 x 24 jam setelah permintaan diterima.
**Ralat, Koreksi, dan Hak Tolak**
Jika terdapat kesalahan fakta, media siber wajib melakukan ralat atau koreksi. Bila ralat menyangkut hal yang merugikan pihak tertentu, maka wajib disertai permintaan maaf. Hak tolak juga diakui sesuai dengan Undang-Undang Pers.
**Pemuatan Berita Lama**
Berita lama yang dimuat ulang harus disertai informasi waktu pemuatan pertama agar tidak menyesatkan pembaca.
**Iklan**
Media siber harus membedakan dengan jelas antara konten editorial dan iklan. Iklan yang tampil dalam bentuk berita harus mencantumkan label “advertorial”, “iklan”, atau “ads”.
**Konten Buatan Pengguna (User Generated Content / UGC)**
Media siber harus menetapkan syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang jelas bagi konten buatan pengguna dan memuat mekanisme penyuntingan atau moderasi agar tidak melanggar hukum dan etika.
**Tanggung Jawab Hukum**
Media siber bertanggung jawab atas semua isi yang dipublikasikan, termasuk komentar pengguna, selama tidak dihapus atau dimoderasi dalam jangka waktu tertentu sesuai aturan.
**Pencabutan Berita**
Berita hanya dapat dicabut dari media siber berdasarkan pertimbangan etika jurnalistik, dan pencabutan harus disertai alasan yang jelas.