OJK Resmikan Departemen Pengembangan UMKM & Syariah serta Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan pembentukan Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah serta Direktorat Pengawasan Perbankan Digital. Foto:OJKKepri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan pembentukan Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah serta Direktorat Pengawasan Perbankan Digital. Foto:OJKKepri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan pembentukan Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah serta Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang akan mulai efektif pada 2026. Langkah ini bertujuan menjawab tantangan transformasi ekonomi sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional melalui pengawasan yang adaptif dan terintegrasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pembentukan dua unit kerja baru tersebut menunjukkan komitmen kuat OJK dalam mendukung pemerintah memajukan UMKM sebagai salah satu flagship OJK.

“Dengan memperkuat akses pembiayaan inklusif bagi UMKM, mengembangkan ekosistem keuangan syariah lintas sektor, serta meningkatkan pengawasan bank digital berbasis ketahanan digital, OJK memastikan inovasi tetap berjalan seimbang dengan stabilitas dan perlindungan konsumen,” ujar Dian dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).

Penguatan Ekosistem UMKM dan Syariah

Dian menjelaskan, UMKM masih menjadi penopang utama ekonomi nasional dengan kontribusi 99 persen terhadap total unit usaha dan serapan tenaga kerja hingga 97 persen. Namun, per Oktober 2025, kredit UMKM justru mengalami kontraksi sebesar 0,11 persen.

Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM yang mewajibkan perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank menyediakan pembiayaan yang inklusif dan terjangkau.

OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) guna mempercepat pertumbuhan industri syariah sebagai katalis ekosistem halal dan keuangan sosial. Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah akan menyinergikan program nasional dan internasional untuk mendorong inovasi produk yang kompetitif dan sesuai prinsip syariah.

Fokus Pengawasan Perbankan Digital

Menjawab pesatnya transformasi digital dengan proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia mencapai USD 360 miliar pada 2030, OJK memandang perlunya pengawasan lebih fokus melalui pembentukan Direktorat Pengawasan Perbankan Digital.

Dian menyebut, bank digital saat ini mencatat kinerja yang solid dengan tingkat permodalan di atas 30 persen serta rasio profitabilitas yang mencapai 2,5 kali lipat industri perbankan konvensional. Namun, model bisnis bank digital memiliki karakteristik risiko yang berbeda.

Ia menjelaskan dua model bisnis utama bank digital saat ini:

  1. Bank Digital Stand Alone, yang beroperasi dengan ekosistem terbatas.
  2. Bank Digital berbasis Ekosistem, yang bermitra dengan LJK atau BigTech untuk memperluas basis nasabah, dengan target jangka panjang menuju kemandirian fungsi intermediasi.

Untuk menjaga stabilitas sistem, OJK akan memperkuat pengawasan secara menyeluruh, tidak hanya pada rasio keuangan, tetapi juga pada kelancaran operasi digital, tata kelola, hubungan bank dengan nasabah, pemanfaatan media, serta ketahanan siber (digital resilience). Pengawasan tersebut mencakup:

  1. Keamanan Siber untuk melindungi sistem perbankan dari ancaman digital.
  2. Manajemen Risiko Pihak Ketiga mengingat ketergantungan bank digital pada penyedia teknologi.
  3. Perlindungan Data Nasabah di tengah meningkatnya transaksi digital.

OJK berharap langkah pengalihan pengawasan ini mampu menciptakan level playing field yang setara, sekaligus tetap memberi ruang bagi bank untuk berinovasi dan bertransformasi menuju bank digital penuh.

 

Editor:Yoga

Berita Terkait

Sidang PNBP Pandu-Tunda Batam: Fakta Persidangan Ungkap Kronologi Operasional Sejak 2015
TelkomGroup Fokus Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir Aceh Tamiang
BP Batam Hadiri Rakornas Kepegawaian 2025, Dukung Peningkatan Talenta SDM Demi Wujudkan Asta Cita
Hadiri ALFI Convex 2025, BP Batam Dorong Penguatan Sektor Logistik
Era Transformasi Transmigrasi, Kepala BP Batam: Pelatihan 504 KK Calon Transmigran Rempang Eco-City Ciptakan Peluang Ekonomi Baru
Opus Bay Buktikan Diri Bukan Sekadar Properti, tapi Pusat Gaya Hidup Modern Batam
Eksklusif! Timezone Hadirkan Animal Kaiser+ Versi 2 di 41 Lokasi
Transformasi Perizinan Jadi Prioritas BP Batam Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:04 WIB

Sidang PNBP Pandu-Tunda Batam: Fakta Persidangan Ungkap Kronologi Operasional Sejak 2015

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:58 WIB

TelkomGroup Fokus Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:04 WIB

OJK Resmikan Departemen Pengembangan UMKM & Syariah serta Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Rabu, 19 November 2025 - 21:38 WIB

BP Batam Hadiri Rakornas Kepegawaian 2025, Dukung Peningkatan Talenta SDM Demi Wujudkan Asta Cita

Kamis, 13 November 2025 - 16:47 WIB

Hadiri ALFI Convex 2025, BP Batam Dorong Penguatan Sektor Logistik

Berita Terbaru