Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam dengan bobot besar—120 GT dan 97 GT—beserta 19 anak buah kapal (ABK)-nya berhasil ditangkap aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat menggunakan alat tangkap pair trawl secara ilegal di perairan Laut Natuna Utara, Jumat (23/5).
Kapal Pengawas KP. ORCA 03 dan KP. ORCA 02 melakukan penyergapan cepat setelah menerima laporan masyarakat yang dikonfirmasi melalui command center.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dr Pung Nugroho Saksono (Ipunk), petugas berhasil mengintersep dua kapal bernomor lambung KG 6219TS dan KG 6277TS.
“Penangkapan ini bentuk respon cepat atas laporan publik. Setelah informasi valid, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua kapal beserta 19 ABK asal Vietnam,” kata Ipunk dalam jumpa pers di Pangkalan PSDKP Barelang, Batam, Sabtu (24/5/2025).
Kedua kapal diketahui menggunakan alat tangkap pair trawl, sejenis jaring trawl yang ditarik dua kapal sekaligus. Metode ini dilarang keras di Indonesia karena bersifat destruktif, merusak ekosistem dasar laut seperti terumbu karang, dan menyebabkan penangkapan ikan secara berlebihan, termasuk ikan-ikan kecil yang belum layak panen.
“Jika dibiarkan, alat tangkap ini bisa memusnahkan populasi ikan dan merugikan nelayan lokal,” tegas Ipunk.
Editor : DN
Sumber Berita: https://matapedia6.com/2-kapal-vietnam-bertonase-besar-dan-19-abk-ditangkap-kkp-saat-gunakan-trawl-di-laut-natuna/