Pemerintah Kota Batam mengimbau para pengusaha reklame agar kooperatif membongkar sendiri bangunan billboard milik mereka. Pemerintah memberi batas waktu hingga 30 Juni 2025 untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Pada Senin (10/06/2025) pagi, Ketua Tim Task Force Penataan Reklame, Jefridin, M.Pd., memimpin langsung pembongkaran billboard reklame. “Hari ini kami berhasil membongkar delapan billboard. Total billboard yang telah kami bongkar kini mencapai 89 unit, ditambah 13 reklame kecil lainnya yang kami bongkar hari ini,” ujar Jefridin di lokasi pembongkaran.
Sejak pagi, Sekretaris Daerah Kota Batam itu menyisir sejumlah billboard milik pengusaha yang melanggar izin. Tim memulai pembongkaran dari billboard di depan Indosat atau gerai IM3 milik PT Afenzo. Selanjutnya, mereka membongkar billboard milik CV Prima Warna Media di depan Rumah Makan Talago Surya Gedung Bersama. Tim juga membongkar billboard milik PT Cendana.com di depan Gria REI Batam dan billboard milik CV Narita Citra Dinamika di Simpang Sekolah Global Indo Asia.
Jefridin menjelaskan bahwa sejak 2 Juni 2025, Pemerintah Kota Batam telah memasang segel pembongkaran pada billboard yang melanggar ketentuan. “Hari ini saya turun bersama tim dari Satpol PP, Dinas CKTR, DPMPTSP, dan Bapenda untuk membongkar billboard yang kondisinya sudah goyang. Kami khawatir, jika terkena angin, billboard ini bisa tumbang dan membahayakan pengguna jalan. Kami minta bangunan yang sudah dibongkar segera diambil,” tegasnya.
Jefridin memperingatkan bahwa jika pengusaha reklame tidak membongkar sendiri billboard mereka hingga 30 Juni 2025, Pemerintah Kota Batam akan melakukan pembongkaran paksa. Pemerintah juga akan menyita besi bekas bangunan billboard tersebut.
Menurutnya, penataan reklame di Kota Batam tidak hanya menjadi perhatian Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tetapi juga menjadi atensi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam upaya menjaga estetika kota. “Penataan reklame ini juga merupakan tindak lanjut dari temuan BPK, yang mencatat ada 681 titik reklame yang harus kami tertibkan. Kami sudah menyampaikan peringatan kepada para pengusaha reklame untuk segera membongkar bangunan billboard mereka. Jika tidak, kami akan membongkarnya secara paksa,” pungkas Jefridin. (*)