Dipimpin Sekda Jefridin, Tim Task Force Bongkar Billboard Minta Pengusaha Kooperatif

- Jurnalis

Rabu, 29 Maret 2023 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Batam saat tertibkan reklame pada Senin (10?6/2025). Foto: Diskominfo Batam

Sekda Batam saat tertibkan reklame pada Senin (10?6/2025). Foto: Diskominfo Batam

Pemerintah Kota Batam mengimbau para pengusaha reklame agar kooperatif membongkar sendiri bangunan billboard milik mereka. Pemerintah memberi batas waktu hingga 30 Juni 2025 untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Pada Senin (10/06/2025) pagi, Ketua Tim Task Force Penataan Reklame, Jefridin, M.Pd., memimpin langsung pembongkaran billboard reklame. “Hari ini kami berhasil membongkar delapan billboard. Total billboard yang telah kami bongkar kini mencapai 89 unit, ditambah 13 reklame kecil lainnya yang kami bongkar hari ini,” ujar Jefridin di lokasi pembongkaran.

Sejak pagi, Sekretaris Daerah Kota Batam itu menyisir sejumlah billboard milik pengusaha yang melanggar izin. Tim memulai pembongkaran dari billboard di depan Indosat atau gerai IM3 milik PT Afenzo. Selanjutnya, mereka membongkar billboard milik CV Prima Warna Media di depan Rumah Makan Talago Surya Gedung Bersama. Tim juga membongkar billboard milik PT Cendana.com di depan Gria REI Batam dan billboard milik CV Narita Citra Dinamika di Simpang Sekolah Global Indo Asia.

Jefridin menjelaskan bahwa sejak 2 Juni 2025, Pemerintah Kota Batam telah memasang segel pembongkaran pada billboard yang melanggar ketentuan. “Hari ini saya turun bersama tim dari Satpol PP, Dinas CKTR, DPMPTSP, dan Bapenda untuk membongkar billboard yang kondisinya sudah goyang. Kami khawatir, jika terkena angin, billboard ini bisa tumbang dan membahayakan pengguna jalan. Kami minta bangunan yang sudah dibongkar segera diambil,” tegasnya.

Jefridin memperingatkan bahwa jika pengusaha reklame tidak membongkar sendiri billboard mereka hingga 30 Juni 2025, Pemerintah Kota Batam akan melakukan pembongkaran paksa. Pemerintah juga akan menyita besi bekas bangunan billboard tersebut.

Menurutnya, penataan reklame di Kota Batam tidak hanya menjadi perhatian Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tetapi juga menjadi atensi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam upaya menjaga estetika kota. “Penataan reklame ini juga merupakan tindak lanjut dari temuan BPK, yang mencatat ada 681 titik reklame yang harus kami tertibkan. Kami sudah menyampaikan peringatan kepada para pengusaha reklame untuk segera membongkar bangunan billboard mereka. Jika tidak, kami akan membongkarnya secara paksa,” pungkas Jefridin. (*)

Berita Terkait

Perusahaan Tiongkok Lirik Batam, Sion International Bahas Rencana Ekspansi Industri Peralatan Olahraga
BP Batam Turun Langsung ke Kawasan Industri, Serap Aspirasi dan Siap Tuntaskan Masalah Pelaku Usaha
Li Claudia Ungkap Potensi Batam Jadi Pusat Ekonomi Maritim RI
KKP Tangkap 2 Kapal Vietnam dan 19 ABK Saat Gunakan Trawl di Laut Natuna
Telkom Sahkan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi Perseroan
Instruksi Presiden Prabowo, BP Batam Tegaskan Komitmen Pembangunan Batam sebagai Episentrum Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:50 WIB

Perusahaan Tiongkok Lirik Batam, Sion International Bahas Rencana Ekspansi Industri Peralatan Olahraga

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:58 WIB

BP Batam Turun Langsung ke Kawasan Industri, Serap Aspirasi dan Siap Tuntaskan Masalah Pelaku Usaha

Minggu, 1 Juni 2025 - 19:53 WIB

Li Claudia Ungkap Potensi Batam Jadi Pusat Ekonomi Maritim RI

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:10 WIB

KKP Tangkap 2 Kapal Vietnam dan 19 ABK Saat Gunakan Trawl di Laut Natuna

Minggu, 1 Juni 2025 - 14:36 WIB

Telkom Sahkan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi Perseroan

Berita Terbaru