Sebuah bangunan ruko di Komplek Palm Spring Blok B3 No. 18 dengan menambah lantai dari satu menjadi tiga, diduga tanpa mengantongi izin yang sesuai dengan Peta Lokasi (PL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Informasi yang media ini peroleh pada Sabtu (7/6/2025) disebut sebut PT Srimas telah membongkar dinding lebih dari 1 meter dan menambah tiang bangunan dengan ukuran serupa. Padahal, PL tahun 2003 hanya mengatur tentang row jalan, bukan untuk penambahan bangunan baru.
Diketahui Pemko Batam menerbitkan PL terbaru pada 2021 untuk penambahan satu unit ruko di lokasi tersebut dengan luas tanah 91 m². Namun, PT tersebut justru membangun ruko dengan lebar 6,14 meter, melebihi lebar yang disetujui sebesar 5,07 meter.
“Hal ini menunjukkan adanya kecurangan dalam pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen resmi,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.
Warga sekitar mempertanyakan sikap pihak berwenang yang belum menindaklanjuti pelanggaran tersebut, meskipun pemilik ruko telah mengakui kesalahan dan berjanji akan membongkar bagian bangunan yang melanggar batas sempadan.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya aktivitas pembongkaran. Kondisi ini menimbulkan keraguan terhadap komitmen pihak terkait, termasuk pengelola Estate Management dalam menegakkan aturan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril, Kepala Bidang Pengawasan Dinas yang sama, Diky, memilih irit bicara terkait pengawasan terhadap pembangunan ruko tersebut.
Hingga berita ini diunggah, media ini belum menerima tanggapan dari Pemko Batam maupun dari perusahaan.(redaksi)