Diduga Bangun Ruko di Palm Spring Tanpa Izin Sesuai PL dan IMB

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan roku di salah satu kawasan Palm Spring. Foto:Istimewa

Bangunan roku di salah satu kawasan Palm Spring. Foto:Istimewa

Sebuah bangunan ruko di Komplek Palm Spring Blok B3 No. 18 dengan menambah lantai dari satu menjadi tiga, diduga tanpa mengantongi izin yang sesuai dengan Peta Lokasi (PL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Informasi yang media ini peroleh pada Sabtu (7/6/2025) disebut sebut PT Srimas telah membongkar dinding lebih dari 1 meter dan menambah tiang bangunan dengan ukuran serupa. Padahal, PL tahun 2003 hanya mengatur tentang row jalan, bukan untuk penambahan bangunan baru.

Diketahui Pemko Batam menerbitkan PL terbaru pada 2021 untuk penambahan satu unit ruko di lokasi tersebut dengan luas tanah 91 m². Namun, PT tersebut justru membangun ruko dengan lebar 6,14 meter, melebihi lebar yang disetujui sebesar 5,07 meter.

“Hal ini menunjukkan adanya kecurangan dalam pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen resmi,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Warga sekitar mempertanyakan sikap pihak berwenang yang belum menindaklanjuti pelanggaran tersebut, meskipun pemilik ruko telah mengakui kesalahan dan berjanji akan membongkar bagian bangunan yang melanggar batas sempadan.

Namun hingga kini, belum terlihat adanya aktivitas pembongkaran. Kondisi ini menimbulkan keraguan terhadap komitmen pihak terkait, termasuk pengelola Estate Management dalam menegakkan aturan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril, Kepala Bidang Pengawasan Dinas yang sama, Diky, memilih irit bicara terkait pengawasan terhadap pembangunan ruko tersebut.

Hingga berita ini diunggah, media ini belum menerima tanggapan dari Pemko Batam maupun dari perusahaan.(redaksi)

Berita Terkait

Sidang PNBP Pandu-Tunda Batam: Fakta Persidangan Ungkap Kronologi Operasional Sejak 2015
TelkomGroup Fokus Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir Aceh Tamiang
OJK Resmikan Departemen Pengembangan UMKM & Syariah serta Direktorat Pengawasan Perbankan Digital
BP Batam Hadiri Rakornas Kepegawaian 2025, Dukung Peningkatan Talenta SDM Demi Wujudkan Asta Cita
Hadiri ALFI Convex 2025, BP Batam Dorong Penguatan Sektor Logistik
Era Transformasi Transmigrasi, Kepala BP Batam: Pelatihan 504 KK Calon Transmigran Rempang Eco-City Ciptakan Peluang Ekonomi Baru
Opus Bay Buktikan Diri Bukan Sekadar Properti, tapi Pusat Gaya Hidup Modern Batam
Eksklusif! Timezone Hadirkan Animal Kaiser+ Versi 2 di 41 Lokasi
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:04 WIB

Sidang PNBP Pandu-Tunda Batam: Fakta Persidangan Ungkap Kronologi Operasional Sejak 2015

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:58 WIB

TelkomGroup Fokus Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:04 WIB

OJK Resmikan Departemen Pengembangan UMKM & Syariah serta Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Rabu, 19 November 2025 - 21:38 WIB

BP Batam Hadiri Rakornas Kepegawaian 2025, Dukung Peningkatan Talenta SDM Demi Wujudkan Asta Cita

Kamis, 13 November 2025 - 16:47 WIB

Hadiri ALFI Convex 2025, BP Batam Dorong Penguatan Sektor Logistik

Berita Terbaru