Sepasang pengasuh asal Aceh, ML (29) dan S (32), ditangkap aparat Polsek Sagulung setelah membawa kabur bayi perempuan berusia 5 bulan milik majikannya. Aksi penculikan itu terungkap setelah sang ibu melihat unggahan status WhatsApp pelaku yang menampilkan anaknya tanpa izin.
Kejadian bermula pada Minggu, 8 Juni 2025, saat AMS (30), seorang ibu rumah tangga asal Sagulung, curiga melihat status WhatsApp milik pengasuhnya. Dalam unggahan itu, tampak bayinya yang telah ia titipkan kepada pengasuh beberapa waktu sebelumnya. Menyadari anaknya telah dibawa kabur, AMS melapor ke Polsek Sagulung keesokan harinya.

Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung bergerak cepat. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menelusuri keberadaan pelaku hingga ke Kampung Kule, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Berkat koordinasi dengan Polsek Batee, polisi berhasil membekuk kedua tersangka pada Kamis, 12 Juni 2025, dan menyelamatkan bayi korban dalam kondisi sehat.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan mengapresiasi kerja cepat anggotanya serta sinergi lintas wilayah. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah mempercayakan anak kepada pengasuh tanpa latar belakang yang jelas.
“Kami tegaskan komitmen kami dalam melindungi anak-anak sebagai kelompok paling rentan. Kami juga imbau masyarakat agar segera melapor bila menemukan dugaan kejahatan terhadap anak,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (16/6/2025).
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolsek Sagulung dan tengah menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun serta denda mulai dari Rp60 juta hingga Rp300 juta.
Penulis: DN| Editor: Zalfi