Bawa Kabur Bayi Majikan, Sepasang Pengasuh Dibekuk Polisi di Aceh

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku yang diamankan Polsek Sagulung. Foto: ndok/ Polsek

Terduga pelaku yang diamankan Polsek Sagulung. Foto: ndok/ Polsek

Sepasang pengasuh asal Aceh, ML (29) dan S (32), ditangkap aparat Polsek Sagulung setelah membawa kabur bayi perempuan berusia 5 bulan milik majikannya. Aksi penculikan itu terungkap setelah sang ibu melihat unggahan status WhatsApp pelaku yang menampilkan anaknya tanpa izin.

Kejadian bermula pada Minggu, 8 Juni 2025, saat AMS (30), seorang ibu rumah tangga asal Sagulung, curiga melihat status WhatsApp milik pengasuhnya. Dalam unggahan itu, tampak bayinya yang telah ia titipkan kepada pengasuh beberapa waktu sebelumnya. Menyadari anaknya telah dibawa kabur, AMS melapor ke Polsek Sagulung keesokan harinya.

Suami terduga pelaku yang ikut diamankan polsi. Foto: dok/Polsek Sagulung

Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung bergerak cepat. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menelusuri keberadaan pelaku hingga ke Kampung Kule, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Berkat koordinasi dengan Polsek Batee, polisi berhasil membekuk kedua tersangka pada Kamis, 12 Juni 2025, dan menyelamatkan bayi korban dalam kondisi sehat.

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan mengapresiasi kerja cepat anggotanya serta sinergi lintas wilayah. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah mempercayakan anak kepada pengasuh tanpa latar belakang yang jelas.

“Kami tegaskan komitmen kami dalam melindungi anak-anak sebagai kelompok paling rentan. Kami juga imbau masyarakat agar segera melapor bila menemukan dugaan kejahatan terhadap anak,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (16/6/2025).

Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolsek Sagulung dan tengah menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun serta denda mulai dari Rp60 juta hingga Rp300 juta.

 

 

Penulis: DN| Editor: Zalfi

Berita Terkait

TelkomGroup Pastikan WiFi Gratis dan Jaringan Stabil untuk Korban Banjir Aceh
Bursa Efek Buka 2026, OJK Dorong Integritas Pasar dan Akselerasi Ekonomi Hijau
Ayola Signature Ocarina Hadir di Batam, Hotel Bintang Empat Pertama dengan Konsep Business-Leisure
Batam Dominasi Struktur Ekonomi Provinsi Kepulauan Riau, Sumbang 66 Persen Total PDRB
Polsek Bengkong Bekuk Pencuri Motor dan Penadah
Business Together To Make Investments
But who has any right to find of existence in present
have is days together meat fill for give you’re
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 20:30 WIB

TelkomGroup Pastikan WiFi Gratis dan Jaringan Stabil untuk Korban Banjir Aceh

Jumat, 26 September 2025 - 16:46 WIB

Ayola Signature Ocarina Hadir di Batam, Hotel Bintang Empat Pertama dengan Konsep Business-Leisure

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:39 WIB

Bawa Kabur Bayi Majikan, Sepasang Pengasuh Dibekuk Polisi di Aceh

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:04 WIB

Batam Dominasi Struktur Ekonomi Provinsi Kepulauan Riau, Sumbang 66 Persen Total PDRB

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:09 WIB

Polsek Bengkong Bekuk Pencuri Motor dan Penadah

Berita Terbaru