Diduga Bangun Ruko di Palm Spring Tanpa Izin Sesuai PL dan IMB

- Jurnalis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan roku di salah satu kawasan Palm Spring. Foto:Istimewa

Bangunan roku di salah satu kawasan Palm Spring. Foto:Istimewa

Sebuah bangunan ruko di Komplek Palm Spring Blok B3 No. 18 dengan menambah lantai dari satu menjadi tiga, diduga tanpa mengantongi izin yang sesuai dengan Peta Lokasi (PL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Informasi yang media ini peroleh pada Sabtu (7/6/2025) disebut sebut PT Srimas telah membongkar dinding lebih dari 1 meter dan menambah tiang bangunan dengan ukuran serupa. Padahal, PL tahun 2003 hanya mengatur tentang row jalan, bukan untuk penambahan bangunan baru.

Diketahui Pemko Batam menerbitkan PL terbaru pada 2021 untuk penambahan satu unit ruko di lokasi tersebut dengan luas tanah 91 m². Namun, PT tersebut justru membangun ruko dengan lebar 6,14 meter, melebihi lebar yang disetujui sebesar 5,07 meter.

“Hal ini menunjukkan adanya kecurangan dalam pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen resmi,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Warga sekitar mempertanyakan sikap pihak berwenang yang belum menindaklanjuti pelanggaran tersebut, meskipun pemilik ruko telah mengakui kesalahan dan berjanji akan membongkar bagian bangunan yang melanggar batas sempadan.

Namun hingga kini, belum terlihat adanya aktivitas pembongkaran. Kondisi ini menimbulkan keraguan terhadap komitmen pihak terkait, termasuk pengelola Estate Management dalam menegakkan aturan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril, Kepala Bidang Pengawasan Dinas yang sama, Diky, memilih irit bicara terkait pengawasan terhadap pembangunan ruko tersebut.

Hingga berita ini diunggah, media ini belum menerima tanggapan dari Pemko Batam maupun dari perusahaan.(redaksi)

Berita Terkait

Batam Siap Jadi Magnet Investasi Lewat Fasilitas Golden Visa
Tragedi Alif dan Cermin Buram Layanan Kesehatan di RSUD Batam
Amsakar–Li Claudia Tegaskan Perangi Narkoba,  Musnahkan 2 Ton Sabu di Batam
Polsek Bengkong Bekuk Pencuri Motor dan Penadah
BP Batam Dorong Pembangunan MABIH, Targetkan Dampak Ekonomi dan Kesehatan untuk Batam
BP Batam Apresiasi Keberhasilan PT Mc Dermott Bawa Proyek Baru ke Kota Batamb
Li Claudia Ungkap Potensi Batam Jadi Pusat Ekonomi Maritim RI
Harapan Baru di Tanjung Banon: 93 KK Rempang Tempati Hunian Layak
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:32 WIB

Batam Siap Jadi Magnet Investasi Lewat Fasilitas Golden Visa

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:48 WIB

Tragedi Alif dan Cermin Buram Layanan Kesehatan di RSUD Batam

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:12 WIB

Amsakar–Li Claudia Tegaskan Perangi Narkoba,  Musnahkan 2 Ton Sabu di Batam

Selasa, 10 Juni 2025 - 22:10 WIB

Polsek Bengkong Bekuk Pencuri Motor dan Penadah

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:06 WIB

BP Batam Dorong Pembangunan MABIH, Targetkan Dampak Ekonomi dan Kesehatan untuk Batam

Berita Terbaru